mengimbau para Aparatur Sipil negara setiap hari Rabu. Imbauan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 sebagai upaya menumbuhkan kebiasaan menggunakan transportasi umum.
Berikut informasi selengkapnya.
Setiap hari Rabu, ASN di Jakarta wajib naik transportasi umum. Hal ini berlaku pada saat:
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).
Berikut jenis moda transportasi yang dapat digunakan.
Aturan ASN Jakarta wajib naik transportasi umum dikecualikan untuk pegawai dengan kondisi:
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk layanan taksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan angkutan umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas.
Mulai bulan April 2025, program transportasi umum gratis akan mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta, yang semula hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, program ini ditujukan kepada 15 golongan masyarakat tertentu.
Ini daftarnya.