ASN Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Pontianak Ditangkap karena Mencabuli Anak Asuh di Hotel

Posted on

SU, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial (Dinsos) ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak. Ia diduga mencabuli anak asuhnya di sebuah hotel.

Dilansir , Rabu (2/7/2025), penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6) lalu setelah adanya laporan yang dibuat SN (46), ibu kandung salah satu korban. Awalnya, SN membuat aduan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, pada 26 Juni 2025.

SN menceritakan, anaknya dilecehkan pelaku di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan. Pencabulan tersebut belum sampai pemerkosaan.

“Dia dipeluk, dicium. Tidak sampai begitu (disetubuhi). Anak saya terus berontak. Bahkan mau diraba. Tapi anak saya terus berontak,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, statusnya memenuhi unsur untuk ditingkatkan. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono membenarkan penangkapan ini. “Alhamdulillah sudah (ditangkap),” kata Agus kepada infoKalimantan, Senin (30/6/2025).

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar, Effendi Muharam menanggapi soal pelaku yang membawa korban ke hotel. Dia menegaskan, pelaku melanggar SOP dari panti sosial.

“Kami punya SOP yang jelas soal izin keluar masuk. Anak harus izin ke pengasuh dulu, lalu dicatat oleh satpam. Selanjutnya disetujui atau tidak oleh atasan, dalam hal ini kepala seksi,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Baca berita selengkapnya dan