mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta .
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, Rabu (24/4/2025).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas.
Aturan yang mewajibkan penggunaan transportasi umum ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Bahwa setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk:
Berikut ini layanan transportasi umum yang diizinkan untuk digunakan dalam aturan ini:
Berikut ini adalah kategori pegawai ASN Jakarta yang tidak diwajibkan dari aturan tersebut:
Berikut ini mekanisme pengawasan aturan bagi ASN Jakarta wajib naik transportasi umum:
Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Hal ini berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku.