Kementerian Ketenagakerjaan () menginformasikan . Hal ini penting diketahui pihak pekerja dan pihak pemberi kerja.
Merujuk pada Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut ketentuan masuk kerja di hari libur nasional.
Berikut daftarnya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Jika pengusaha tidak membayar upah lembur karyawan yang masuk di hari kerja, berikut sanksi yang berlaku sesuai Pasal 81 angka 68 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Upah lembur di hari libur punya ketentuan khusus yag perlu diketahui. Simak informasinya.
A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
1. Penghitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut.
2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut.
B. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
– Ketentuan lain terkait upah kerja lembur
