Auditor BPKP Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula

Posted on

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Chusnul Khotimah menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 578 miliar. Chusnul mengatakan kerugian negara itu dihitung menggunakan dua metode.

Hal itu disampaikan Chusnul Khotimah saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Chusnul mengatakan kerugian kasus impor gula mencapai Rp 578.105.411.622,47.

“Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 sen,” kata Chusnul Khotimah.

Chusnul mengatakan dua metode yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara itu ialah metode kemahalan harga dan kekurangan pembayaran bea masuk. Dia menyebut kerugian itu bersifat nyata dan pasti.

“Sehingga di sini total penghitungan kerugian keuangan negara, berdasarkan metode yang kami gunakan, ada dua metode yaitu kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dalam pengadaan GKP (Gula Kristal Putih) untuk penugasan stabilisasi harga dan OP dan juga metode dua, kekurangan biaya masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor),” ujar Chusnul.

Chusnul merincikan kerugian dari kemahalan harga sebesar Rp 194,7 miliar. Kemudian, kerugian dari kekurangan pembayaran bea masuk sebesar Rp 383,3 miliar.

“Tadi ahli punya rinciannya ahli untuk berapa sih kerugian di kemahalan harga ataupun kerugian dari kekurangan pembayaran bea masuk atau PDRI?” tanya jaksa.

“Untuk kemahalan harga dari Rp 578 (miliar) itu di angka Rp 194.718.181.818,19 sen, kemudian untuk kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI di Rp 383.387.229.804,28 sen,” ujar Chusnul.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.