Badan Narkotika Nasional () menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Pengungkapan bermula saat TKG membawa koper besar dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
“Jadi perlu saya ceritakan bahwa yang kita ikuti ini dari bandara itu penerbangan dari Kuala Lumpur ke Cengkareng, Bandara Soetta,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026).
Pada Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB di sebuah apartemen, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). BNN dan pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) selama sepekan melakukan penyelidikan terhadap TKG yang membawa sebuah koper dan ransel.
BNN mengikuti TKG ke apartemen tersebut. TKG sudah ditunggu MK yang sudah menetap di lokasi sejak Selasa (13/1). BNN bersama Bea Cukai pun melakukan penggeledahan di kamar tersebut.
“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” jelasnya.
“Ini selanjutnya, kita menggeledah ranselnya ini. Ditemukanlah ada corong. Ada corong, dan ini ada botol. Nah, botol ini awalnya tadi tutup. Selanjutnya ditemukanlah ada uang. Jumlah uang di sini, kalau uangnya yang dari TKG itu kurang lebih Rp 6.390.000. Ini diberikan sama bosnya. Bosnya ya,” tambahnya.
BNN juga menyita uang sebesar Rp 6,3 juta, 301 RM, dan 2 ponsel dari TKG. Kemudian dari MK yaitu Rp 3,5 juta dan 117 RM.
Dari penyitaan itu, BNN mengungkap dari ponsel pelaku, bahwa ia diperintahkan oleh pelaku berinisial A. BNN menyebut kasus narkotika ini merupakan jaringan internasional.
“Dari hasil ini, kami dapatkan, mempelajari dari handphone-nya. Ternyata si yang tadi kita ikuti tadi, atas perintah bosnya yang berinisial A di luar negeri. Jadi ini merupakan jaringan internasional. Baik itu bahan cair ini, maupun cartridge dari luar negeri. Pelaku pun warga negara asing,” jelasnya.
“Yang datang ke sini tadi yang belakangan, tanggal 15 kemarin, atas perintah bosnya itu mengirim video kepada MK. Kita tanya, ini apa videonya? Rupanya (video) bagaimana cairan ini cara pengisian sampai ke sini (cartridge),” jelasnya.
BNN kemudian mendapati sebuah botol jerigen berisi cairan diduga kandungan 4.919,5 mililiter etomidate. BNN juga menngambil 10 mililiter sampel untuk uji laboratorium di Puslab BNN.
“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.
Brigjen Aldrin mengatakan dua pelaku WNA melancarkan aksinya berdasarkan perintah pelaku berinisial A. BNN masih mengejar pelaku A.
“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.
Dia mengatakan hasil interogasi sementara, kedua pelaku memiliki peran membawa jenis narkotika jenis etomidate. Pelaku memasukkan cairan 1,5 mililiter etomidate ke sebuah cartridge vape.
“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” jelasnya.
“Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi),” tambahnya.
Brigjen Aldri menjelaskan satu vape dapat dikonsumsi 3 hingga 5 pengguna. Dari cartridge yang disita sebanyak 3.000, artinya dapat menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.
Dia mengatakan satu vape dijual pelaku dengan kisaran Rp 6 juta. Apabila dikalkulasikan pelaku memiliki omzet Rp 18 miliar.
“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009 tentang Narkotika.
Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
BNN Sita Uang hingga Ponsel
Omzet Rp 18 M
Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
BNN juga menyita uang sebesar Rp 6,3 juta, 301 RM, dan 2 ponsel dari TKG. Kemudian dari MK yaitu Rp 3,5 juta dan 117 RM.
Dari penyitaan itu, BNN mengungkap dari ponsel pelaku, bahwa ia diperintahkan oleh pelaku berinisial A. BNN menyebut kasus narkotika ini merupakan jaringan internasional.
“Dari hasil ini, kami dapatkan, mempelajari dari handphone-nya. Ternyata si yang tadi kita ikuti tadi, atas perintah bosnya yang berinisial A di luar negeri. Jadi ini merupakan jaringan internasional. Baik itu bahan cair ini, maupun cartridge dari luar negeri. Pelaku pun warga negara asing,” jelasnya.
“Yang datang ke sini tadi yang belakangan, tanggal 15 kemarin, atas perintah bosnya itu mengirim video kepada MK. Kita tanya, ini apa videonya? Rupanya (video) bagaimana cairan ini cara pengisian sampai ke sini (cartridge),” jelasnya.
BNN kemudian mendapati sebuah botol jerigen berisi cairan diduga kandungan 4.919,5 mililiter etomidate. BNN juga menngambil 10 mililiter sampel untuk uji laboratorium di Puslab BNN.
“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.
Brigjen Aldrin mengatakan dua pelaku WNA melancarkan aksinya berdasarkan perintah pelaku berinisial A. BNN masih mengejar pelaku A.
“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.
BNN Sita Uang hingga Ponsel
Dia mengatakan hasil interogasi sementara, kedua pelaku memiliki peran membawa jenis narkotika jenis etomidate. Pelaku memasukkan cairan 1,5 mililiter etomidate ke sebuah cartridge vape.
“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” jelasnya.
“Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi),” tambahnya.
Brigjen Aldri menjelaskan satu vape dapat dikonsumsi 3 hingga 5 pengguna. Dari cartridge yang disita sebanyak 3.000, artinya dapat menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.
Dia mengatakan satu vape dijual pelaku dengan kisaran Rp 6 juta. Apabila dikalkulasikan pelaku memiliki omzet Rp 18 miliar.
“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009 tentang Narkotika.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
