Dua anak perempuan asal Cibinong, Kabupaten , yang sempat hilang ternyata dicabuli ayah tirinya. Polisi telah menangkap pelaku.
“Untuk pelaku sudah kita tangani mulai dari semalam kita melakukan penanganan secara intensif alhamdulillah diperoleh dua alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Anggi mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan daripada si pelaku tersebut dalam waktu yang tidak lama, dalam waktu yang cepat kami langsung menetapkan. Kami sangkakan dengan pasal yang tertuang dalam UU PPKS, kemudian kami sangkakan juga berkenaan dengan perlindungan anak yang mana berdasarkan Undang-Undang tersebut ancaman maksiman 12 tahun,” bebernya.
Sebelumnya, polisi menjelaskan alasan dua anak perempuan asal Cibinong, Kabupaten Bogor, yang sempat hilang. Ternyata keduanya menjadi korban kekerasan seksual ayah tiri.
“Setelah kita dalami dari keduanya, apa yang melatarbelakangi daripada perginya kedua anak tersebut ternyata berdasarkan keterangan mereka bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sehingga dia merasa terancam,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.
Keduanya yang merasa tidak nyaman di rumahnya, kemudian melarikan diri ke salah satu kolega ibu kandungnya. Kekerasan seksual tersebut dilakukannya berulang kali sejak tahun 2023.
“Kemudian setelah terus kita lakukan pendalaman didapati fakta bahwa kejadian itu berulang dan dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan terakhir satu bulan sebelum terjadinya kejadian kemarin kakak beradik ini melarikan diri dari rumahnya,” bebernya.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumahnya pada saat ibu kandung korban bekerja, terkadang di kamar mandi, terkadang di kamar pelaku.
Lihat juga Video: Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung, Modusnya Kelewat Bejat
