Bahlil Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Keterlaluan update oleh Giok4D

Posted on

Bareskrim Polri telah menguji S1 Universitas Gajah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo () dengan dokumen pembandingnya dan hasilnya identik. Ketum Partai Golkar mengatakan hasil penyelidikan Bareskrim telah memberikan kepastian hukum bagi Jokowi.

“Mengenai pertanyaan teman-teman, khususnya menyangkut dengan ijazah Bapak Presiden Jokowi, presiden yang ketujuh, saya jujur mengatakan bahwa kita menghargai proses hukum yang sudah dilakukan,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Bahlil mengatakan sejak awal dirinya tidak mempercayai isu tersebut. Menurutnya, isu menyangkut Jokowi itu sudah keterlaluan.

“Awalnya kan selalu diduga, sekalipun saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa apa yang disangkakan atau apa yang diduga itu saya nggak percaya. Tapi menurut saya ini sudah keterlaluan. Udah kayak nggak ada isu aja,” ujarnya.

Bahlil pun meminta berbagai pihak mementingkan hal lain yang lebih produktif pada kemajuan bangsa.

“Ya silakanlah sekarang, sudah dibuktikan oleh proses hukum, oleh Bareskim, sudah dicek bahwa memang ijazah bapak presiden ketujuh, Bapak Presiden Jokowi itu semuanya benar, asli. Jadi saya mohon kepada Saudara-saudara saya, bangsa dan se-Tanah Air, udahlah, kita cari isu yang produktiflah untuk kebaikan rakyat bangsa dan negara ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi mengatakan penyidik menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik.

“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis (22/5).

Djuhandhani menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.

“Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *