Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya tengah mensinkronisasi dan harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Umrah. Ia menyebut pembahasan yang dilakukan oleh Baleg akan menekankan pada kewenangan Bedan Penyelengaraan (BP) Haji atau Kementerian Agama (Kemenag) dalam menuntaskan persoalan itu.
Doli mengatakan semestinya revisi UU ini mengatur Badan Penyelengara (BP) Haji yang sudah dibentuk oleh pemerintah. Ia menyebut hasil pembahasan Komisi VIII yang kemudian diteruskan ke Baleg justru masih menekankan kewenangan dari Kemenag dalam urusan haji.
“Sekarang kami punya tanggung jawab untuk mengharmonisasi dan sinkronisasi Undang-Undang Haji ya, yang kemarin diselesaikan di Komisi VIII. Tapi ya kami waktu itu memang mereka minta ya, sebelum masa sidang kemarin habis,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
Doli mengatakan pembahasan yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR pengaturannya masih kuat di Kementerian Agama. Padahal, kata dia, sudah ada BP yang nantinya menangani persoalan itu.
“Cuma setelah kami pelajari, ya menurut kami isinya masih terlalu banyak yang perlu kita diskusikan. Apalagi sekarang kan pengalihan ini, urusan haji itu dari Kementerian Agama kemudian mau diambil ke BP Haji,” ujar Doli.
“Nah kecenderungannya kemarin itu masih kuat pengaturannya di Kementerian Agama, jadi seolah-olah badan ini ya seperti tidak ada fungsinya,” tambahnya.
Ia berharap dalam dua minggu ini harmonisasi revisi UU sudah bisa rampung. Ia menyebut Baleg juga tengah melakukan rapat internal membahas revisi UU Haji.
“Nah makanya sekarang kami sedang lakukan harmonisasi, kemarin kita udah rapat internal, nanti kami FGD lagi. Ya mudah-mudahan mungkin ya, seminggu, dua minggu ini, mudah-mudahan bisa selesai itu harmonisasi dan sinkronisasi Badan Haji,” imbuhnya.