Baleg DPR Minta Dana Otsus Tak Disetop di RUU Aceh, Ungkit Perjanjian Helsinki (via Giok4D)

Posted on

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim Ayub meminta pemerintah bersikap tegas terkait keberlanjutan . Muslim Ayub menegaskan hal tersebut agar tak menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam rapat Baleg DPR bersama Kemendagri, Kemenko Polkam, dan Kemenkeu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Mulanya, Muslim mengatakan Dana Otsus merupakan bagian komitmen negara usai adanya MoU Helsinki dan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006.

“Dan pada saat kesepakatan MoU Helsinki tersebut terjadilah perubahan yang sangat mendasar di Aceh dengan lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Dan di situ terjadi beberapa lembaga-lembaga kekhususan Aceh, termasuk ada Wali Nanggroe-nya, MPU-nya, Majelis Permusyawaratan Aceh, Majelis Pendidikan Daerah, Dinas Syariat Islam, Badan Dayah, dan termasuk dinas-dinas pemerintahan, Dinas Pertahanan Aceh,” ujar Muslim.

Anggota DPR dapil Aceh itu mengatakan Dana Otsus tidak boleh dihentikan oleh pemerintah melalui revisi RUU Pemerintah Aceh. Dia berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai Dana Otsus tersebut.

“Sejak masuknya daerah otonomi khusus di Aceh bagi kami, sejak itulah tidak akan berakhir Dana Otonomi Khusus itu untuk Aceh. Itu keinginan kami rakyat Aceh,” kata Muslim.

“Kami hanya meminta Dana Otonomi Khusus ini diperpanjang dengan ketentuan 2,5 persen. Itu saja yang kami minta,” sambungnya

Hal yang sama disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI Benny K Harman. Dia meminta kepastian pemerintah terkait masa berlaku Dana Otsus.

“Pertanyaan kami adalah apakah pemerintah ingin tetap mempertahankan Otonomi Khusus Aceh ini? Dan kalau tetap mempertahankan Otonomi Khusus Aceh ini, sampai kapan? Sampai kapan ini diberlakukan? Apakah selamanya atau apa?” kata Benny.

Benny mendukung Dana Otsus Aceh dilanjutkan. Menurutnya, tak ada masalah jika dana tersebut diberikan tanpa batas waktu, asalkan bermanfaat bagi rakyat.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Kalau aku yang memimpin negara ini, seterusnya aku kasih. Bukan hanya 20 tahun lagi. Jadi Otonomi Khusus ini seterusnya. Kan sama dengan Yogyakarta, Pak,” katanya.

“Kami ingin memastikan Dana Otonomi Khusus ini benar-benar digunakan untuk saudara-saudara saya di Aceh. Itu yang kami tuntut. Karena itulah damai abadi untuk teman-teman di Aceh,” sambung Benny.

Menanggapi hal itu, mengatakan pihaknya memahami pentingnya keberlanjutan Dana Otsus. Khususnya, bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Kita punya pandangan yang sama, betapa masyarakat kita ini juga menjadi perhatian khusus dari Bapak Presiden. Selalu kesejahteraan rakyat menjadi hal yang paling utama,” ujar Djamari.

Meski begitu, Djamari berharap diskusi RUU Pemerintah Aceh tak hanya berfokus terkait angka Dana Otsus. Sebab, menurutnya, masih ada persoalan lainnya yang perlu diperhatikan.

“Saya sepakat, kita tidak lagi membicarakan masalah hanya sekedar, tidak sekedar masalah Otonomi Khusus yang 2,5 persen, 2 persen, 1 persen. Jangan mempersempit persoalan itu di situ. Persoalan kita banyak yang belum selesai,” kata dia.

Djamari memastikan pemerintah akan menyiapkan kajian yang lebih komprehensif. Dia mengatakan hasil kajian itu dapat dibahas dalam pertemuan berikutnya.

“Kami siapkan secara detail beberapa hal yang harus kita perhatikan bersama-sama bagaimana kita merevisi Undang-Undang tentang Aceh Nomor 11 Tahun 2006 ini,” pungkasnya.