Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila () menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU BPIP.
Dalam rapat tersebut mulanya Ketua Panja RUU BPIP, Sturman Panjaitan, menyampaikan substansi muatan dalam RUU tersebut. Yaitu RUU BPIP akan terdiri dari 7 bab dan 18 pasal.
“Yang pertama, Rancangan Undang-Undang BPIP terdiri dari 7 bab dan 18 pasal yang terdiri dari ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup,” kata Sturman di Baleg DPR, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Kedua, mengatur dasar pembentukan BPIP yang sebelumnya melalui perpres, kini jadi berdasarkan undang-undang. Selain itu RUU ini akan mengatur unsur dan struktur kelembagaan BPIP.
“Melalui undang-undang ini, BPIP dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga eksistensi BPIP semakin kuat dan tidak akan mudah tergoyah oleh siklus politik lima tahunan,” sebutnya.
Selanjutnya, RUU BPIP mengatur penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila. Akan diamanatkan juga penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila mulai dari teknis, metode monitoring, serta evaluasi pembinaan.
“Metode dan teknis monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila dan partisipasi masyarakat, selanjutnya pendelegasian diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengisian jabatan Dewan Pengarah serta struktur organisasi dan tata kerja BPIP,” sebutnya.
Kemudian fraksi menyampaikan pandangan mini. Semua fraksi setuju, namun PKS dan PAN setuju dengan catatan. Sedangkan partai Demokrat tidak hadir.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan selanjutnya meminta persetujuan meminta persetujuan rapat agar RUU ini disetujui sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa ke tahap selanjutnya. Para peserta rapat pun menyetujuinya.
“Dari 8 fraksi, 7 fraksi menyatakan setuju pada pandangan mini fraksinya. Dan ini tetap kuorum. Dan setelah kita bersama-bersama mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kita meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang BPIP dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bob.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
