Ketua Badan Legislasi () DPR RI Bob Hasan menanggapi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang ingin segera masuk Prolegnas. Bob membuka peluang adanya evaluasi Prolegnas 2025.
“Ya itu boleh jadi (evaluasi Prolegnas). Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah,” kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Bob mengatakan, jika evaluasi Prolegnas terjadi, pihaknya akan segera bersurat ke pemerintah mengenai kepastian hukum RUU Perampasan Aset. Setelah itu, Baleg akan segera membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Bahwa nanti akan terjadi evaluasi, tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, sudah menyampaikan, kita Baleg akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa, ya kan?” ujarnya.
“Nanti akan kalaupun menjadi prioritas tahun 2025 ini, kalau di pemerintah itu kita akan tunggu nanti kita akan membuat DIM,” sambung dia.
Sementara itu, untuk RUU KUHAP, Bob mengatakan DPR masih menunggu DIM dari pemerintah. Dia memastikan RUU KUHAP akan dibahas oleh Komisi III, bukan Baleg.
“Nanti baru setelah surpres dan DIM masuk, di situlah kickoff-nya. Mungkin dalam satu minggu atau satu-dua hari,” ujarnya.
“Nggak (di Baleg). Memang KUHAP itu prioritas Komisi III,” imbuh dia.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dibahas DPR RI meski Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
“Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Kemenkum terus memantau perkembangan soal RUU tersebut. Bahkan Menkum memerintahkan jajarannya untuk berkomunikasi dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk memasukkan RUU tersebut ke Prolegnas.
“Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus Prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan Badan Legislasi di parlemen,” ungkap Supratman.