Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Empat tersangka diamankan dalam operasi ini.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin berbicara terkait Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, atau menguasai hasil satwa yang dilindungi, termasuk gading gajah.
“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi, kemudian pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dan patung ukiran yang terbuat dari gading gajah yang dilakukan oleh para tersangka,” lanjutnya.
Nunung menyebut keempat tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada tiga lokasi berbeda di kawasan Sukabumi, Jawa Barat hingga Tebet, Jakarta Selatan. Keempat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46) dan JF (44).
IR dan EF, kata Nunung diamankan di kediaman IR daerah Cibeureum Permai, Sukabumi pada Selasa (20/5/2025). Saat itu IR sedang menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah secara live melalui TikTok.
“Selain itu, didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta delapan buah gading gajah,” ungkap Nunung.
Kemudian SS diamankan di ini adalah di Ciaul Pasir, Sukabumi pada hari yang sama. Dari tangannya didapati 135 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.
Masih pada haru yang sama polisi mengamankan JF di kediamannya yang terletak di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Di situ didapati 10 buah patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah serta berbagi barang bukti lainnya.
“Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa yang juga diduga terbuat dari gading gajah, 7 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dan 7 buah gelang yang kita duga juga terbuat dari gading gajah,” jelas Nunung.
Nunung menyebut belum bisa menaksir secara pasti berapa nilai aset yang diamankan dari pada tersangka. Namun dia memperkirakan aset ilegal itu bernilai Rp 2,3 Miliar.
“Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000,” ucap Nunung.
“Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita BKKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen,” pungkasnya.