Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Aceh, 18 Bungkus Sabu Disita

Posted on

Polri mengungkap peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur, Aceh. Sebanyak 18 bungkus sabu yang dibungkus dalam sarung bisa diamankan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan polisi lebih dulu mendapat informasi ada peredaran narkoba jenis sabu. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh,” kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

Didapati pada Senin (28/4) pukul 23.20, terjadi transaksi narkotika di Langsa sebanyak 18 bungkus. Tersangka yang berinisial S kemudian dikejar polisi dan sempat membuang 10 bungkus sabu.

Polisi kemudian mengamankan tersangka di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Polisi turut menyita 8 bungkus sabu yang tersisa.

“Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, bruto 19,36 K dan netto 18,54 K,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti turut disita dari tersangka. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba dari tersangka.

“Melakukan pengembangan jaringan. Melengkapi administrasi penyidikan dan sidik tuntas,” sebutnya.

‘Lihat juga Video Tumpukan 315,7 Kg Barbuk Narkoba Senilai Rp 48 M di Polda Metro Jaya’