Bareskrim Musnahkan Narkoba Senilai Rp 209 M, Termasuk Ekstasi di Tol Lampung

Posted on

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) memusnahkan barang bukti sejumlah kasus narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 99 kilogram ganja dan sabu hingga ratusan ribu butir ekstasi dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 209 miliar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di di PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis (18/12/2025) siang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang November hingga awal Desember 2025.

Antara lain terkait kasus penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia ke Pekan Baru, Riau. Kemudian, ada juga temuan ekstasi yang disita dari kasus kecelakaan mobil di tol Lampung beberapa waktu lalu.

“Itu termasuk barang bukti ekstasi tol Lampung,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen melalui keterangannya.

Handik menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Dalam UU itu, diatur bahwa terhadap barang bukti dimusnahkan dan disisihkan sebagian untuk bukti dalam proses persidangan.

“Jumlah barbuk yang dimusnahkan hari ini sabu 4.574,46 gram; ganja 94.435,10 gram; dan ekstasi 200.228 butir,” rincinya.

“Sedangkan jumlah barbuk yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan adalah sabu 10 gram; ganja 304,89 gram; dan ekstasi 340 butir,” lanjut Handik.

Karena itu, pihaknya turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hingga jaksa penuntut umum dalam proses pemusnahan barang bukti hari ini.

“Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti sabu kemudian dicampur dengan cairan kimia,” jelas Handik.

“Setelah diteteskan berwarna ungu dan orange, dinyatakan positif, selanjutnya barang bukti dipindahkan ke alat insinerator untuk dilakukan pembakaran sampai habis,” lanjut dia.

Handik menyatakan dengan total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 507.710 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sebagai informasi, Bareskrim masih terus mengusut temuan ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 miliar setelah kurir mengalami kecelakaan di Tol Lampung. Hingga kini total empat orang tersangka telah ditangkap polisi.

Kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 20 November 2025, tersebut viral di media sosial. Mobil bernopol D-1160-UN terlihat ringsek tak berbentuk akibat kecelakaan tersebut

Setelah menyadari dirinya kecelakaan, pengemudi yang merupakan kurir mencoba keluar dari kendaraan. Karena panik, dia kemudian mengeluarkan 5 tas berisi sabu tersebut dan membuangnya ke jurang.

Ratusan ribu butir pil ekstasi ditemukan tercecer dalam tas yang dibuang oleh kurir yang lari seusai kecelakaan. Tas-tas itu lalu diamankan dari jurang median jalan tol.

Tak lama kemudian, Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap kurir yang sempat kabur bernama M Raffi pada Minggu (30/11). M Raffi ditangkap di Kabupaten Tangerang setelah mobil Nissan X-Trail pengangkut 207.529 butir ekstasi mengalami kecelakaan di Tol Lampung.

Hasil interogasi terhadap tersangka, didapat informasi bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari mobil Terios warna Hitam dengan nopol BG-1336-MC yang terparkir di sebuah hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tim kemudian melakukan observasi di lapangan.

Terbaru, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali menangkap tiga orang tersangka. Disebutkan bahwa ketiga melakoni peran vital dalam penyelundupan barang haram itu.

“Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran vital, yaitu sebagai kurir dan pengendali pergerakan kurir dalam jaringan yang beroperasi lintas Provinsi Aceh hingga Palembang,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Ketiga tersangka adalah Edy Syahputra (34), yang ditangkap di sebuah kos di Medan Barat dengan peran sebagai kurir, dan M. Khairul Rizal alias Baim (30), yang ditangkap di kos di Medan Sunggal, dengan peran sebagai pengendali pergerakan kurir.

Berikutnya, tim menangkap tersangka Imam At Turmudzi alias Arthur di Jalan Darussalam, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Desember 2025

Brigjen Eko menyebutkan ratusan ribu pil ekstasi itu senilai ratusan miliar rupiah. “Untuk barang bukti yang diamankan yakni ekstasi sejumlah 207.529 butir yang jika konversikan ke rupiah senilai Rp 207.529.000.000 (dua ratus tujuh miliar lima ratus dua puluh sembilan juta),” ujar Brigjen Eko.

Brigjen Eko juga menjelaskan bahwa dengan diamankannya ratusan ribu pil ekstasi tersebut, Polri menyelamatkan 207.529 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Lihat juga Video ‘Nekat, Pengunjung Lapas Narkotika Jakarta Sembunyikan Sabu di Dubur’:

Karena itu, pihaknya turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hingga jaksa penuntut umum dalam proses pemusnahan barang bukti hari ini.

“Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti sabu kemudian dicampur dengan cairan kimia,” jelas Handik.

“Setelah diteteskan berwarna ungu dan orange, dinyatakan positif, selanjutnya barang bukti dipindahkan ke alat insinerator untuk dilakukan pembakaran sampai habis,” lanjut dia.

Handik menyatakan dengan total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 507.710 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sebagai informasi, Bareskrim masih terus mengusut temuan ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 miliar setelah kurir mengalami kecelakaan di Tol Lampung. Hingga kini total empat orang tersangka telah ditangkap polisi.

Kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 20 November 2025, tersebut viral di media sosial. Mobil bernopol D-1160-UN terlihat ringsek tak berbentuk akibat kecelakaan tersebut

Setelah menyadari dirinya kecelakaan, pengemudi yang merupakan kurir mencoba keluar dari kendaraan. Karena panik, dia kemudian mengeluarkan 5 tas berisi sabu tersebut dan membuangnya ke jurang.

Ratusan ribu butir pil ekstasi ditemukan tercecer dalam tas yang dibuang oleh kurir yang lari seusai kecelakaan. Tas-tas itu lalu diamankan dari jurang median jalan tol.

Tak lama kemudian, Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap kurir yang sempat kabur bernama M Raffi pada Minggu (30/11). M Raffi ditangkap di Kabupaten Tangerang setelah mobil Nissan X-Trail pengangkut 207.529 butir ekstasi mengalami kecelakaan di Tol Lampung.

Hasil interogasi terhadap tersangka, didapat informasi bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari mobil Terios warna Hitam dengan nopol BG-1336-MC yang terparkir di sebuah hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tim kemudian melakukan observasi di lapangan.

Terbaru, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali menangkap tiga orang tersangka. Disebutkan bahwa ketiga melakoni peran vital dalam penyelundupan barang haram itu.

“Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran vital, yaitu sebagai kurir dan pengendali pergerakan kurir dalam jaringan yang beroperasi lintas Provinsi Aceh hingga Palembang,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Ketiga tersangka adalah Edy Syahputra (34), yang ditangkap di sebuah kos di Medan Barat dengan peran sebagai kurir, dan M. Khairul Rizal alias Baim (30), yang ditangkap di kos di Medan Sunggal, dengan peran sebagai pengendali pergerakan kurir.

Berikutnya, tim menangkap tersangka Imam At Turmudzi alias Arthur di Jalan Darussalam, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Desember 2025

Brigjen Eko menyebutkan ratusan ribu pil ekstasi itu senilai ratusan miliar rupiah. “Untuk barang bukti yang diamankan yakni ekstasi sejumlah 207.529 butir yang jika konversikan ke rupiah senilai Rp 207.529.000.000 (dua ratus tujuh miliar lima ratus dua puluh sembilan juta),” ujar Brigjen Eko.

Brigjen Eko juga menjelaskan bahwa dengan diamankannya ratusan ribu pil ekstasi tersebut, Polri menyelamatkan 207.529 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Lihat juga Video ‘Nekat, Pengunjung Lapas Narkotika Jakarta Sembunyikan Sabu di Dubur’: