Bedanya Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Indonesia

Posted on

Penganugerahan penghargaan di Indonesia berupa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan biasa dilakukan pada momen penting seperti peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Pahlawan, atau peristiwa kenegaraan lainnya. Pemberian penghargaan ini dilakukan langsung oleh Presiden.

Mekanisme penganugerahan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksanaannya.

Daftar penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dari tahun ke tahun juga dapat diketahui melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Dalam situs ini tercatat daftar penerima sejak 2012 hingga terbaru.

Lantas, apa perbedaan ketiga bentuk penghargaan tersebut? Berikut penjelasannya.

Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2009, Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Gelar yang dimaksud adalah Gelar Pahlawan Nasional, yaitu gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gelar ini dapat diberikan kepada mereka yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan karya besar bagi kemajuan bangsa.

Pemberian Gelar juga dapat disertai dengan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan. Proses penganugerahannya dilakukan secara terbuka oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memberi pertimbangan kepada Presiden sebelum penetapan resmi dilakukan.

Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2009, Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Dalam Pasal 5 UU yang sama disebutkan bahwa Tanda Jasa berupa Medali terdiri dari Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian. Tanda Jasa diberikan kepada individu yang dinilai berjasa di berbagai bidang seperti pembangunan, kemanusiaan, hingga perdamaian dunia.

Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2009, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 dan PP No. 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan terdiri atas tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera merupakan dua di antara penghargaan tertinggi negara yang diberikan kepada tokoh dengan jasa luar biasa di tingkat nasional.

Masyarakat dapat mengetahui daftar penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dari tahun ke tahun melalui situs resmi Kemensetneg melalui tautan di bawah ini. Di dalamnya memuat nama penerima, jenis penghargaan, serta dasar hukum pemberiannya sesuai Keputusan Presiden.

Gelar: Penghargaan untuk Pahlawan Nasional

Tanda Jasa: Apresiasi atas Prestasi di Bidang Tertentu

Tanda Kehormatan: Penghargaan Tertinggi Negara

Cara Mengecek Daftar Penerima Penghargaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *