Polisi menangkap seorang pria di Bawean, lantaran telah memperkosa anak tetangganya yang baru berusia 11 tahun. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga korban hamil 4 bulan.
“Pelaku sudah berkali-kali melakukan aksinya. Sekitar 9 sampai 10 kali sejak Februari 2025 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni dilansir infoJatim, Jumat (22/8/2025).
Abid mengatakan pelaku mengiming-imingi uang Rp 50 ribu kepada korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya tersebut kepada siapapun.
“Pelaku ini mengancam korban dan memberikan uang 25 ribu sampai 50 ribu. Karena ancaman itu, korban tidak menceritakan hal itu kepada orang tuanya,” ujarnya.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban sakit dan dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya. Saat itu dokter mengatakan bahwa korban tengah hamil 4 bulan.
“Setelah mengetahui siapa pelakunya dari pengakuan korban, kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik,” lanjut Abid.
Baca selengkapnya