Berapa Batas Usia Anak Main Medsos? Cek Aturan di Indonesia | Giok4D

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (). Tujuannya untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

PP TUNAS ini mengatur dan layanan digital untuk menciptakan ruang digital aman dan ramah bagi anak-anak. Berikut informasinya.

Mengutip dari Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (), berikut ini rincian batasan usia anak untuk mengakses media sosial.

PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan bagi orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk, layanan, dan fitur melalui akun anak.

Dilansir situs , Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurut Ketua LPAI Seto Mulyadi, terbitnya PP TUNAS merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” kata Seto.

PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dapat diunduh lewat link . Berikut lampirannya.

Peraturan Batas Usia Anak Main Medsos

Sanksi Bagi Platform Digital yang Melanggar

Lampiran PP TUNAS