Berbaju Tahanan, Ini Pengacara Bawa Senpi Ilegal hingga Sabu di Jakpus

Posted on

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi karena membawa senjata api () ilegal hingga sabu. S, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditampilkan dengan berbaju tahanan dalam konferensi pers pengungkapan kasus.

S diketahui membawa senpi setelah terlibat di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pantauan infocom, Senin (28/4/2025), tersangka S dihadirkan pada konferensi pers di . Tersangka terlihat menggunakan baju tahanan berbaju oranye, celana pendek abu-abu, dan tanpa alas kaki.

S terlihat memakai masker dan kedua tangan diborgol. Selama konferensi pers berlangsung tersangka menghadap belakang dan menunduk.

“Pores Metro Jakarta Pusat menerima laporan bahwa terjadi laka lantas. Pada saat itu tim dari (Satuan) Lalu Lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan, yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

Satlantas Polres Metro Jakpus lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakpus terkait kasus senpi ilegal tersebut.

“Pada saat itu, anggota Satlantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.

Diketahui tersangka S ditangkap saat mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakpus. Dari laporan seorang sopir angkot yang berada di lokasi kecelakaan polisi melaporkannya.

Setelah memeriksanya, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh tersangka S tersebut.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo, Minggu (27/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *