Berkas Lengkap, Majikan Bunuh Satpam Rumah di Bogor Segera Disidang

Posted on

Berkas kasus pembunuhan satpam oleh majikan dengan tersangka Abraham Michael dan korban Septian telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Kasus ini saat ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menyatakan bahwa barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke kejaksaan. Tersangka Abraham Michael akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kasie intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, mengkonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses selanjutnya di pengadilan. Pembunuhan yang terjadi pada satpam bernama Septian dilakukan oleh majikan korban, Abraham Michael, karena kesal dengan keluhan yang sering dilaporkan kepada orang tuanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *