Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, (RK), oleh . Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu,”kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Turnoyudo menyebut berkas itu telah dilimpahkan pada 13 November. Saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.
Dia memastikan koordinasi antara penyidik dan jaksa terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan pelimpahan Lisa Mariana untuk disidangkan.
“Koordinasi dalam criminal justice system untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan, tentu kita akan komunikasi dengan koordinasi terus secara intens dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan per tanggal 13 November yang lalu, ini sudah dikirimkan pada tahap satu,” terangnya.
Lisa Mariana saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia dijerat tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. Tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya, RK lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
RK dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.
Bareskrim pun sempat melakukan mediasi Lisa dengan RK. Namun mediasi berakhir deadlock. Kasus pencemaran nama baik RK pun bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.







