Besaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN di Perpres No. 19 Tahun 2025

Posted on

Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi ASN dosen dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyambut baik hal tersebut lantaran aspirasi dosen yang diperjuangkan bisa terwujud.

“Aspirasi para dosen telah kami perjuangkan, dan kini pemerintah menjawabnya dengan kebijakan. Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN adalah bukti nyata bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan dosen,” kata Himmatul melalui keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Politikus Gerindra ini menyampaikan perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen memang menjadi salah satu fokus utama Komisi X DPR RI. Terutama dalam dialog dan pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Tunjangan kinerja ini rencananya mulai dicairkan pada Juli 2025, dengan pembayaran yang bersifat retroaktif sejak Januari 2025. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk diberikan kepada 31.066 dosen ASN di seluruh Indonesia.

Besaran tukin akan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing dosen dan institusinya. Penilaian tersebut mencakup kontribusi dalam tiga pilar utama atau tridarma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi, sekaligus bentuk pengakuan terhadap peran strategis para dosen sebagai garda depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa.

Besaran Tukin Dosen di Perpres No 19 Tahun 2025

Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:

Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Sementara itu, tukin Mendiktisaintek adalah 150 persen dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49.860.000.

Sedagkan tukin Wamendiktisaintek adalah 90 persen dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.

Lihat juga Video Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen ASN Cair: Proses Finalisasi Perpres