Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR dan pemerintah berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Puan mengatakan keberhasilan penurunan biaya ini jadi bukti pengelolaan sesuai prinsip keadilan.
Hal itu disampaikan Puan dalam pidato rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). BPIH 2026 disepakati sebesar Rp 87,4 juta dengan BIPIH sebesar Rp 54,1 juta.
“Keberhasilan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini merupakan bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Puan.
Puan mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal pelaksanaan ibadah haji berjalan transparan. Selain itu, dia menegaskan penyelenggaraan ibadah haji harus berkeadilan untuk semua calon jemaah.
“Penetapan BPIH tahun 2026 ini diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Diketahui Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah untuk 2026. Hasilnya disepakati bahwa biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.
Keputusan itu diketok saat pelaksanaan rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10). BPIH 2026 ini turun sebesar Rp 2 juta dibanding dengan BPIH 2025 senilai Rp 89,4 juta.
“Komisi 8 DPR RI dan menteri haji umrah republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,” kata Marwan membacakan keputusan panja dalam rapat tersebut.
Rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar per jemaah nantinya sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Angka itu turun Rp 1,2 juta dari tahun lalu.
“Biaya perjalanan Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH,” ujarnya.







