Tim gabungan dari BNN, Ditjen Bea dan Cukai, bersama TNI AL menggagalkan upaya sekitar 2 ton di Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Digagalkannya penyelundupan 2 ton sabu itu disebut pengungkapan kasus narkoba terbesar di Indonesia.
“Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkotika, bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan kurang lebih 2 ton yang kita lakukan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia,” kata Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, di Batam, Senin (26/5/2025).
Sabu seberat sekitar 2 ton sabu ditampilkan ke publik. Terlihat, sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Marthinus Hukom.
Konferensi pers ini juga dihadiri pihak terkait lainnya yang ikut berperan menggagalkan penyelundupan sabu ini.
Bungkusan-bungkusan tersebut disusun di depan meja konferensi pers yang digelar di Batam, Kepri. Dalam satu kemasan teh, sabu tersebut beratnya diperkirakan sekitar 1 kilogram (kg).
Sabu tersebut diangkut Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang disergap petugas pada Rabu (21/5) dini hari di perairan Karimun, Kepri. Petugas menemukan dus-dus tersembunyi pada kompartemen khusus di lambung kapal.
Terdapat 67 dus berwarna cokelat yang sudah dibungkus plastik yang di dalamnya berisikan sabu dalam kemasan teh China.
Dari kasus di Kapal MT Sea Dragon, tim gabungan membekuk 6 orang anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari empat WNI dan dua WN asal Thailand.
Empat orang WNI yang ditangkap adalah HS, LC, FR, dan RH. Sedangkan ada 2 WN Thailand, berinisial WP dan TL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.