Bolehkah Kurban Kambing untuk Satu Keluarga? Ini Hukumnya

Posted on

Kambing termasuk jenis hewan yang bisa dijadikan , dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bisakah ?

Simak penjelasan dari Bimas Islam Kemenag RI berikut ini.

Menurut Imam An-Nawawi, satu ekor kambing hanya sah untuk kurban satu orang, tidak bisa atas nama banyak orang. Namun, jika ada satu anggota keluarga yang berkurban, itu sudah cukup mewakili syiar Islam bagi seluruh keluarga, karena hukumnya adalah sunnah kifayah.

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan, seekor kambing kurban itu cukup untuk satu orang saja. Akan tetapi, pahala dari kurban tersebut bisa diniatkan untuk sekeluarga atau orang yang sudah meninggal.

Ibnu Rusid juga menambahkan bahwa kita boleh niatkan pahala kurban untuk keluarga dekat, orang yang kita tanggung nafkahnya, dan yang tinggal satu rumah dengan kita. Namun, para ulama sepakat bahwa satu kambing kurban hanya untuk satu orang saja, jadi tidak boleh beberapa orang berbagi satu kambing kurban.

*Sumber:

Dilansir situs NU Online, patungan kurban hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu. Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berkurban) untuk per satu ekor hewan kurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban satu orang.

Bila melampaui batas ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah menjadi kurban, misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang.

Dengan demikian, patungan kurban diperbolehkan asalkan memenuhi aturan sebagai berikut.

Ketentuan ini berlandaskan pada hadits:

عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

“Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta,” (HR Muslim).

Dan hadits:

أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة

“Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, ‘Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)’,” (HR Imam Malik bin Anas).

Selain itu, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan patungan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Apakah Kurban Kambing Boleh untuk Satu Keluarga?

Apakah Kurban Boleh Patungan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *