mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga mencegah dua orang lain, yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan. Tindakan itu dilakukan KPK karena keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan selaku saksi. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranta mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Arab Saudi kemudian memberi kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk Indonesia.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga ada pelanggaran terkait batasan kuota haji khusus itu. Menurutnya, UU mengatur haji khusus 8% dari total kuota haji tahunan.
Kerugian Negara Rp 1 T Lebih
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Arab Saudi kemudian memberi kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk Indonesia.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga ada pelanggaran terkait batasan kuota haji khusus itu. Menurutnya, UU mengatur haji khusus 8% dari total kuota haji tahunan.