BPJS Kesehatan Sudah Gelontorkan Dana Rp 1.087,4 T untuk Layanan JKN - Giok4D

Posted on

BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sampai Rp 1.087,4 triliun untuk membiayai layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama lebih dari satu dekade. Anggaran jumbo ini sebagian besar digunakan untuk penyakit katastropik menyerap sampai 31% dari total pembiayaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberitahu penyakit jantung menjadi beban pembiayaan tertinggi, diikuti oleh stroke, kanker, gagal ginjal, thalasemia, hemofilia, leukimia, dan sirosis hati.

“Penyakit jantung menjadi beban pembiayaan tertinggi, diikuti oleh stroke, kanker, gagal ginjal, thalasemia, hemofilia, leukimia, dan sirosis hati. Sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit-penyakit katastropik tersebut telah mencapai lebih dari Rp 235 triliun,” ucap Ghufron dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025).

Guna menjamin efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem digital untuk transparansi pembayaran klaim. Melalui dashboard informasi klaim, fasilitas kesehatan kini dapat memantau seluruh proses klaim, mulai dari pengajuan, status verifikasi, hingga realisasi pembayaran.

Bukan hanya itu dashboard juga menampilkan data utilisasi layanan kesehatan, sistem antrian pasien, hingga kanal pengaduan peserta secara terintegrasi.

“Kami ingin semua fasilitas kesehatan memiliki akses informasi yang terbuka. Transparansi ini penting, karena akan memperkuat rasa saling percaya dan menjamin kesinambungan pelayanan,” ucap Ghufron.

BPJS Kesehatan juga menerapkan skema Uang Muka Pelayanan Kesehatan (UMP) sebagai solusi bagi rumah sakit mitra yang tengah menunggu verifikasi klaim. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskan bahwa dana ini diberikan agar rumah sakit tetap dapat menjalankan pelayanan tanpa terganggu persoalan likuiditas.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan telah menyalurkan UMP senilai Rp16,97 triliun, dengan rata-rata 419 rumah sakit per bulan menerima manfaat ini. Sebelumnya, pada tahun 2023 BPJS Kesehatan juga mengucurkan Rp11,39 triliun untuk pemberian UMP ke rumah sakit,” jelas Abdul.

Abdul menegaskan bahwa, UMP ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan kepada peserta JKN tidak mengalami kendala.

“Dengan pendekatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi, BPJS Kesehatan terus memperkuat perannya sebagai penyelenggara Program JKN. Pembiayaan yang tepat sasaran dan sistem pembayaran yang dapat dipantau secara terbuka, menjadi pondasi utama dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN dapat terus tumbuh dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia,” ujar Abdul.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, menyampaikan pandanganya soal implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia menilai kebijakan ini masih harus dikaji lebih dalam dan tidak dijalankan secara terburu-buru.

“Disarankan batas uji coba implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penerapannya perlu dikaji kembali seperti apa nantinya,” ujarnya.

Edy juga mengingatkan bahwa terdapat aspirasi kuat dari masyarakat yang menolak sistem satu kelas, termasuk dari berbagai elemen.

“Apindo menyampaikan bahwa penolakan terhadap penerapan KRIS dengan satu kelas perawatan, karena berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur. Tak hanya itu, serikat pekerja dari seluruh Indonesia juga menyatakan penolakan implementasi KRIS dengan satu kelas perawatan yang dikhawatirkan mengurangi manfaat yang didapat oleh peserta JKN, termasuk buruh. Begitu juga dengan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang menyangsikan kebijakan ini karena berdampak pada akses layanan kesehatan,” ucap Edy.

Meski begitu, Edy mengakui bahwa uji coba KRIS memunculkan semangat baru dari rumah sakit untuk meningkatkan kualitas layanan, khususnya di ruang rawat kelas 3.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *