Badan Pemeriksa Keuangan () RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 82 kementerian/lembaga atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2024. Hanya ada dua lembaga, yakni Badan Pangan Nasional () dan Badan Karantina Indonesia, yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian.
“Laporan keuangan pemerintah pusat merupakan pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN sesuai amanat perundang-undangan. Pemerintah telah menyerahkan LKPP tahun 2024 kepada BPK pada 21 Maret 2025 untuk diperiksa,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Isma menyebut 82 kementerian atau lembaga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan dua lembaga lainnya, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, menerima opini wajar dengan pengecualian.
“WTP ini didasarkan pada opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara atau LKBUN dan 84 laporan keuangan kementerian negara atau lembaga tahun 2024,” ujar Isma.
“Meskipun 2 LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian,” tambahnya.
Isma juga menyampaikan, di tengah tekanan fiskal yang dihadapi, pemerintah harus mengawal alokasi belanja negara agar memberi dampak langsung pada rakyat. Ia berharap DPR RI juga mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif.
“Kami berharap, DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak nyata, sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi pemerintah. Visi Asta Cita yang memandu kebijakan nasional kini telah diformulasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di mana peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan,” kata dia.