Buron 2 Tahun, Kades Nonaktif Brebes Tersangka Korupsi Rp 547 Juta Ditangkap

Posted on

Kepala Desa (Kades) Kebonagung nonaktif, Kecamatan Jatibarang, Saefudin, ditangkap Polres usai buron selama 2 tahun. Dia dinonaktifkan sebagai Kades karena korupsi dana desa Rp 547 juta dan menggadaikan mobil desa ke muncikari di salah satu lokalisasi.

Dilansir infojateng, Rabu (19/11/2025), Saefudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia dibekuk di persembunyiannya di Banyumas setelah dua tahun buron.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan polisi melakukan penyidikan terhadap kasus ini setelah keluar hasil audit dari Inspektorat Pemkab Brebes. Hasil audit menyebut Saefudin menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga tahun 2024 sebesar Rp 547 juta.

“Jadi pada tanggal 3 Maret 2024 berdasarkan audit tim Inspektorat Brebes, ditemukan adanya kerugian negara Rp 547 juta. Karena itu kita melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas penggelapan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,” ujar Lilik.

Lilik menambahkan, tersangka juga menggadaikan mobil siaga milik pemerintah desa senilai Rp 47 juta. Mobil siaga desa ini digadaikan kepada seorang muncikari di salah satu tempat lokalisasi di Kabupaten Tegal.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, Saefudin langsung ditahan di Lapas Kelas II B Brebes. Atas perbuatanya, tersangka diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Simak selengkapnya