“Masuk Indonesia pertama kali pada 22 Januari 2015 melalui Bandara Adisucipto menggunakan VOA (visa on arrival),” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, kepada infocom pada Selasa (15/7/2025).
Hampir sebulan menetap, XP sempat meninggalkan Indonesia pada 19 Maret 2015. Dia Kembali masuk ke Indonesia pada 25 Maret 2015.
“Keluar Indonesia pada 19 Maret 2015 melalui Bandara Soekarno Hatta. Masuk terakhir kali ke Indonesia pada 25 Maret 2015 melalui Soekarno Hatta menggunakan VOA,” jelas Yuldi.
Yuldi menuturkan saat diamankan, diketahui paspor yang dipegang XP juga telat habis masa berlakunya. “Paspor berlaku sampai dengan 26 September 2023,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan XP merupakan pengusaha seafood atau makanan laut di Bali. Dia membuka usaha dengan maksud menyamar dari kejaran aparat.
“Modus operandi pengusaha seafood. Sempat buka toko tapi hanya untuk menyamarkan modus yang bersangkutan,” kata Yuldi pagi tadi.
Yuldi menyebut berdasarkan data perlintasan, XP hanya kabur ke Indonesia sejak berstatus buronan pemerintah RRT. “Berdasarkan data lintas, di Indonesia saja,” sambung Yuldi.
XP disebut sebagai buronan paling dicari oleh pemerintah RRT. XP diburu Kejaksaan Guangzhou terkait kasus penipuan dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar 28,5 miliar rupiah sejak September 2014.
Dia telah didakwa bersalah 21 Januari 2015. XP ditangkap pada Kamis (10/7) dini hari di wilayah Tabanan, Bali.
“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi, kemarin (14/5).
Yuldi mengatakan XP kini dideportasi. XP telah diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou Sabtu (12/5).
“Ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” lanjutnya.
Yuldi menyampaikan pihaknya selalu menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai negara, terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Komunikasi dan kolaborasi, ditekankan Yuldi, menjadi kunci untuk mencegah WNA bermasalah lari ke Indonesia.
“Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” ujarnya.
Yuldi menegaskan Indonesia bukanlah pilihan. Oleh sebab itu Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, tambah Yuldi, akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik sebagai rekanan aparat-aparat negara sahabat.
“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” pungkas dia.
(aud/imk)