Ketua Rifqinizamy Karsayuda menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau soal 2 model pilkada. Rifqinizamy mengatakan semua opsi yang ada akan menjadi masukan dalam revisi Undang-undang Pemilu ke depan.
“Semua opsi akan menjadi masukkan dalam daftar inventarisir masalah revisi undang-undang pemilu ke depan,” kata Rifqinizamy di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Rifqinizamy mengatakan usulan dari Cak Imin itu bisa diterima karena konstruksi konstitusi untuk pilkada berbeda dengan pemilu. Sehingga menurutnya, usulan itu masih dalam koridor konstitusi.
“Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi,” sebutnya
“Pemilu itu diatur dalam pasal 22E ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih presiden, wakil presiden anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD. Tidak ada klausula terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah,” tambahnya.
Rifqinizamy melanjutkan, setiap opsi yang ada tentu sifatnya sangat terbuka. Namun setiap opsi memang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
“Tentu setiap opsi ada kelebihan dan kekurangan. Semua sistem di dunia ini tidak ada yang sempurna,” ujarnya.
Sebelumnya, Cak Imin menanggapi terkait ide pemilihan kepala daerah. Cak Imin mengatakan ada dua hal yang menjadi kesimpulan PKB dalam pengkajian ulang pemilihan kepala daerah secara langsung.
“Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).
Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Kedua pola itu yakni gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.
“Nah, melihat kondisi itu PKB berkesimpulan harus ada cari jalan efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat. Nah, karena pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kita ingin sebetulnya dua pola,” kata Cak Imin.
“Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Gubernur, tetapi bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD,” tambahnya.