Calon Hakim Agung Ini Usul UU Contempt of Court untuk Lindungi Pengadilan

Posted on

Calon Annas Mustaqim mengusulkan pengesahan UU Contempt of Court atau UU tentang penghinaan terhadap pengadilan. Annas menilai UU itu akan melindungi lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan Annas saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Mulanya, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mempertanyakan usulan adanya UU yang mengatur kewibawaan pengadilan.

“Saya melihat ketidakadasungguhan sebenarnya dari Mahkamah Agung untuk aktif merealisasikan rancangan undang-undang ini,” kata Nasir.

Menurutnya, saat ini banyak kejadian tidak mengenakkan saat di ruang sidang. Nasir menyinggung adanya pihak yang naik ke meja ruang sidang.

“Berbagai macam kejadian terjadi di ruang sidang, di ruang pengadilan, bahkan mereka bisa naik ke meja-meja yang ada di ruang persidangan. Oleh karena itu, penghinaan terhadap pengadilan ini kan bisa dilihat secara tekstual dan kontekstual,” ujarnya.

“Oleh karena itu, menurut Saudara, apakah memang sudah sangat penting dan mendesak untuk diterbitkannya Undang-Undang tentang Penghinaan terhadap Pengadilan tadi itu?” sambung Nasir.

Menurut Nasir, UU itu tak cukup hanya dengan subjektivitas, tapi juga perlu objektivitas. “Apakah memang penting dan mendesak Undang-Undang tentang Penghinaan terhadap Pengadilan itu untuk diterbitkan?” tanyanya lagi.

Lebih lanjut, Nasir juga mempertanyakan cara Annas mengawasi lembaga peradilan agar tak terulang seperti kasus mafia perkara mantan pejabat MA Zarof Ricar. Diketahui, saat ini Annas menjabat hakim tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Bapak ini wakil Tuhan. Oleh karena itu, bagaimana caranya mengawasi ini semua, belum lagi ada peristiwa Zarof yang mengumpulkan uang dari kasus ini, kasus ini. Kalaulah dibuka, misalnya dibuka hakim mana saja, kasus apa saja barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, barangkali, tapi itulah kenyataan, potret kita lihat saat ini,” kata Nasir.

“Oleh karena itu, sudah 5 tahun lebih kurang di Badan Pengawasan, menurut Saudara kelak menjadi hakim agung, apa yang harus diperbaiki, sehingga kemudian kita tidak temukan lagi ada peristiwa yang menimpa para wakil Tuhan di muka bumi ini,” sambungnya.

“Karena seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana akan dijamin hak-haknya, dia didampingi oleh penasihat hukum, diproses due process of law sesuai dengan aturannya, dan dapat melakukan pembelaan,” ujar Annas.

“Jadi Undang-Undang Contempt of Court ini tidak hanya melindungi lembaga peradilan, juga melindungi hak-hak seseorang yang disangka melakukan tindak pidana,” sambungnya.

Annas menegaskan UU Contempt of Court sangat penting untuk segera disahkan. Annas menilai UU tersebut bukan hanya untuk Mahkamah Agung, tetapi juga untuk lembaga peradilan di bawahnya.

Annas menilai UU tersebut juga untuk kelancaran dalam proses penegakan hukum, sehingga baik di dalam maupun luar persidangan lembaga peradilan dan tersangka tetap terlindungi.

“Jadi undang-undang ini sangat penting karena sering terjadi, di Indonesia ini, kadang-kadang di daerah terpencil itu, yang tidak terekspos oleh media massa besar, kadang-kadang hakim itu mengalami opini publik yang sangat masif. Sehingga dapat mempengaruhi independensi dalam memutus perkara itu,” paparnya.

“Apakah dikaitkan dengan transaksi jual beli hukum di ruang sidang? Kaitannya apakah sangat penting? Bahwa UU Contempt of Court ini bukan hanya, sebagaimana sudah saya jelaskan, untuk melindungi lembaga peradilan, juga melindungi para pihak yang beperkara di peradilan,” imbuh dia.

“Karena seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana akan dijamin hak-haknya, dia didampingi oleh penasihat hukum, diproses due process of law sesuai dengan aturannya, dan dapat melakukan pembelaan,” ujar Annas.

“Jadi Undang-Undang Contempt of Court ini tidak hanya melindungi lembaga peradilan, juga melindungi hak-hak seseorang yang disangka melakukan tindak pidana,” sambungnya.

Annas menegaskan UU Contempt of Court sangat penting untuk segera disahkan. Annas menilai UU tersebut bukan hanya untuk Mahkamah Agung, tetapi juga untuk lembaga peradilan di bawahnya.

Annas menilai UU tersebut juga untuk kelancaran dalam proses penegakan hukum, sehingga baik di dalam maupun luar persidangan lembaga peradilan dan tersangka tetap terlindungi.

“Jadi undang-undang ini sangat penting karena sering terjadi, di Indonesia ini, kadang-kadang di daerah terpencil itu, yang tidak terekspos oleh media massa besar, kadang-kadang hakim itu mengalami opini publik yang sangat masif. Sehingga dapat mempengaruhi independensi dalam memutus perkara itu,” paparnya.

“Apakah dikaitkan dengan transaksi jual beli hukum di ruang sidang? Kaitannya apakah sangat penting? Bahwa UU Contempt of Court ini bukan hanya, sebagaimana sudah saya jelaskan, untuk melindungi lembaga peradilan, juga melindungi para pihak yang beperkara di peradilan,” imbuh dia.