Calon Hakim MK Inosentius Ingin Ubah Pola Pikir Produk UU DPR Selalu Buruk

Posted on

menjalani fit and proper test calon hakim (MK) di Komisi III DPR RI. Inosentius ingin mengubah cara pikir bahwa produk Undang-Undang DPR selalu buruk dan menjaga MK sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan tepercaya.

Hal itu disampaikan Inosentius saat memaparkan visi misi dalam fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2024). Inosentius diketahui telah berkarier di DPR RI selama 35 tahun.

“Ketika ditanya visi saya dengan pengalaman bergelut di DPR lebih dari 35 tahun, lalu pertanyaan mau ngapain ke Mahkamah Konstitusi? Jadi, harapan saya, pimpinan dan anggota Dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan tepercaya,” kata Inosentius.

Inosentius menjelaskan merdeka yang dimaksud ialah bebas dari pengaruh atau intervensi dari pihak maupun kelompok tertentu. Selain itu, menurut dia, bebas dari asumsi jika pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU tidak berkualitas.

“Ini refleksi saya, sepanjang kebetulan tugas saya sebagai Kepala Badan Keahlian, menyiapkan keterangan DPR selama ini, ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu menjadi itu yang paling benar di Republik ini,” ujarnya.

“Terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk, padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” sambung dia.

Dia pun berkomitmen ingin memperbaiki pola pikir tersebut. Menurut dia, perlu menempatkan porsi pemikiran secara fair.

“Jadi merdeka, tidak dipengaruhi pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu, dan juga bebas dari asumsi bahwa memang apa yang dilakukan oleh DPR untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Jadi tidak memberikan pesimisme terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh DPR,” paparnya.

Visi selanjutnya ialah akuntabel. Inosentius mengaku ingin menghasilkan putusan berkualitas dan dipertanggungjawabkan, baik dari sisi konstitusionalitas, rasionalitas, maupun penalaran hukum.

“Saya kira ini menjadi teori dasar dari keadilan atau pentingnya hukum,” ujarnya.

Kemudian, visi ketiga ialah transparan. Dia mengatakan MK harus menjadi tempat harapan pemenuhan keadilan bagi warga maupun lembaga negara.

“Tempat harapan bagi pemenuhan keadilan, warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat proses pembentukan atau substansi dari undang-undang, tempat harapan bagi lembaga negara dalam penyelesaian sengketa kewenangan, penyelenggara dan peserta pemilu dan partai politik dalam perkara pembubaran,” jelasnya.

“Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan untuk mencari keadilan bagi siapa pun,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Inosentius mengatakan misi yang akan dijalankan ialah menjaga integritas sebagai hakim MK dengan taat pada aturan. Selain itu, juga memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.

“Menerima sanksi apabila ada pelanggaran. Dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, misi lain yang akan dijalankan ialah menguatkan kemandirian hakim MK. Kemudian, meningkatkan kualitas putusan.

“(Putusan) mudah dipahami, dapat dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi,” katanya.

“Menciptakan peradilan yang transparan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Inosentius menilai perlu adanya sosialisasi terkait pendidikan kewarganegaraan jika MK merupakan pengawal konstitusi. Menurut dia, hal itu penting untuk menjaga nilai-nilai pemikiran dasar.

“Tetapi juga perlu disosialisasikan dipahami oleh publik bahwa Mahkamah Konstitusi bukan sebagai lembaga alternatif pembentuk undang-undang. Atau kalau kita melihat dari sistem bikameral kalau undang-undang tidak selesai di kamar pertama di DPR terus dibawa ke kamar berikutnya, ini yang saya kira yang perlu disosialisasikan,” ungkapnya.

Simak Video: DPR Segera Fit and Proper Test Pengganti Hakim MK Arief Hidayat

Dia pun berkomitmen ingin memperbaiki pola pikir tersebut. Menurut dia, perlu menempatkan porsi pemikiran secara fair.

“Jadi merdeka, tidak dipengaruhi pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu, dan juga bebas dari asumsi bahwa memang apa yang dilakukan oleh DPR untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Jadi tidak memberikan pesimisme terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh DPR,” paparnya.

Visi selanjutnya ialah akuntabel. Inosentius mengaku ingin menghasilkan putusan berkualitas dan dipertanggungjawabkan, baik dari sisi konstitusionalitas, rasionalitas, maupun penalaran hukum.

“Saya kira ini menjadi teori dasar dari keadilan atau pentingnya hukum,” ujarnya.

Kemudian, visi ketiga ialah transparan. Dia mengatakan MK harus menjadi tempat harapan pemenuhan keadilan bagi warga maupun lembaga negara.

“Tempat harapan bagi pemenuhan keadilan, warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat proses pembentukan atau substansi dari undang-undang, tempat harapan bagi lembaga negara dalam penyelesaian sengketa kewenangan, penyelenggara dan peserta pemilu dan partai politik dalam perkara pembubaran,” jelasnya.

“Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan untuk mencari keadilan bagi siapa pun,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Inosentius mengatakan misi yang akan dijalankan ialah menjaga integritas sebagai hakim MK dengan taat pada aturan. Selain itu, juga memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.

“Menerima sanksi apabila ada pelanggaran. Dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, misi lain yang akan dijalankan ialah menguatkan kemandirian hakim MK. Kemudian, meningkatkan kualitas putusan.

“(Putusan) mudah dipahami, dapat dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi,” katanya.

“Menciptakan peradilan yang transparan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Inosentius menilai perlu adanya sosialisasi terkait pendidikan kewarganegaraan jika MK merupakan pengawal konstitusi. Menurut dia, hal itu penting untuk menjaga nilai-nilai pemikiran dasar.

“Tetapi juga perlu disosialisasikan dipahami oleh publik bahwa Mahkamah Konstitusi bukan sebagai lembaga alternatif pembentuk undang-undang. Atau kalau kita melihat dari sistem bikameral kalau undang-undang tidak selesai di kamar pertama di DPR terus dibawa ke kamar berikutnya, ini yang saya kira yang perlu disosialisasikan,” ungkapnya.

Simak Video: DPR Segera Fit and Proper Test Pengganti Hakim MK Arief Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *