(KLJ) merupakan bantuan sosial yang diberikan bagi warga lanjut usia yang membutuhkan. Program ini kembali disalurkan pada 2025 dengan ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan masyarakat.
Informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan KLJ disampaikan melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta dan pernyataan pemerintah yang telah dipublikasikan secara resmi berikut ini.
Berikut syarat dan kriteria masyarakat penerima KLJ 2025:
Pemerintah DKI menekankan bahwa seluruh syarat diproses melalui mekanisme resmi untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Mekanisme pendaftaran KLJ dilakukan melalui sebagai berikut:
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pendaftaran tidak dilakukan secara online mandiri. Pendataan hanya dilakukan melalui petugas resmi.
Menurut penjelasan pemerintah yang dipublikasikan melalui Antara, bantuan KLJ diberikan dalam bentuk dana tunai yang disalurkan setiap bulan. Penyaluran dilakukan ke rekening bank penerima yang telah didaftarkan setelah dinyatakan lolos verifikasi.
Pencairan dana bekerja sama dengan bank penyalur sehingga lansia dapat menerima bantuan dengan mudah. Pemerintah daerah memastikan distribusi dilakukan secara rutin sesuai anggaran yang tersedia.
Untuk tahun 2025, dobagi menjadi empat tahap penyaluran, yang pertama pada bulan Januari-Maret, tahapn kedua pada bulan April-Juni, tahap ketiga pada bulan Juli-September, dan tahapn keempat pada bulan Oktober-Desember.







