Bagi kamu yang sudah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, ada jaminan hari tua () dari yang dapat dicairkan. Kini, proses bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Dilansir situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pada program JHT, pembayaran uang tunai sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.
Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.