Cara Pencairan BSU untuk Guru PAUD Non-Formal, Simak Alurnya!

Posted on

Kabar gembira bagi pendidik PAUD non-formal, seperti Kelompok Belajar, Tempat Penitian Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis. Pemerintah melalui program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru”, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 kepada guru PAUD non-formal.

BSU akan disalurkan kepada sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal. Bagaimana tahapannya? Cek informasi di bawah ini.

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS). Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024 (sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan).

Rekening untuk menerima BSU dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima. Berikut syarat aktivasi rekeningnya.

Adapun batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026.

Puslapdik Kemendikdasmen mengiformasikan cara mencairkan BSU Rp 600.000 bagi guru PAUD non-formal. Ini langkah-langkahnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU yang disalurkan tidak dikenakan pajak penghasilan atau potongan apa pun. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.

“Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!,” demikian keterangan Kemnkaer dalam akun Instagram resmi @kemnaker.

Syarat Aktivasi Rekening BSU

Alur Pencairan BSU Bagi Guru PAUD Non-Formal

BSU Tidak Dikenakan Potongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *