Cerita Ahok Hampir Lempar Botol saat Jadi Komut Pertamina, Ini Penyebabnya [Giok4D Resmi]

Posted on

Komisaris Utama (Komut) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama () menceritakan momen emosional saat rapat internal di Pertamina. Ahok mengaku hampir melempar botol.

Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Mulanya, jaksa menanyakan Ahok terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ahok lalu menjelaskan situasi internal Pertamina ketika dirinya baru menjabat sebagai Komut. Ahok mengaku pernah marah saat rapat karena tak ada pemberitahuan ke Komut terkait pencopptan direktur.

“Mungkin itu saya jelaskan situasi di dalam Pak ya. Oke. Saya pernah waktu baru jadi komut tiba-tiba ada direktur yang dicopot dari holding. Saya marah di dalam rapat. Ini apa-apaan kok komut nggak tahu ada direktur diganti dari menteri,” ujar Ahok.

Ahok menyebut dirinya ditegur oleh bagian corporate secretary (corsec) yang menjelaskan kewenangan pergantian direksi sepenuhnya berada di tangan Menteri BUMN. Ahok emosi dan nyaris melempar botol ke orang corsec tersebut.

“Lalu ada bagian corsec saya lupa corsec itu corporate secretary, dia angkat tangan, ‘mohon maaf Pak Komut, Pak Komut itu nggak berhak untuk menentukan direksi mana diganti mana nggak, itu haknya menteri BUMN’. Saya waktu itu mau saya lempar pakai botol air minum sudah dia gituin saya,” ujar Ahok.

Ahok mengaku akhirnya memahami sistem tata kelola BUMN termasuk pencopotan direktur berjalan seperti itu. Ahok juga menyebut mendiang Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia ke-10 Kuntoro Mangkusubroto menyarankan dirinya mundur karena keterbatasan kewenangan Komut.

“Sebetulnya awal tahun kalau saya mau ngomong almarhum Pak Kuntoro Mangkusubroto, dia teman baik bapak saya dia sudah nasihatin saya dia datang ke Pertamina sama Pak Eri. ‘Basuki kamu percaya sama saya, nggak ada guna di sini mendingan berhenti. Makanya saya berhenti dari komut di PLN’. katanya, karena semua ada di Menteri BUMN.

Ahok memilih bertahan untuk mencoba memperbaiki Pertamina terutama dalam hal optimalisasi biaya. Dia mengatakan mendiang Kuntoro mempersilakan keinginannya tersebut.

“Tapi saya bilang, ‘Pak saya mau coba minimal saya mau perbaiki dari dalam sampai bisa berhasil membangun cost optimization’. Beliau bilang ‘ya silakan coba’,” ujar Ahok.

Hingga akhirnya, Ahok memutuskan berhenti karena merasa telah mencapai batas tertinggi yang bisa dilakukan dalam sistem tersebut. Ahok juga mengaku mundur dari Komut karena alasan politik yakni tak sejalan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Nah sampai beliau meninggal kemudian ya saya sudah coba sudah mentok di sini sudah capai harga tertinggi saya berhenti, karena nggak ada lagi orang yang boleh melanggar peraturan yang saya bikin. Kalau mau diperiksa bisa untung paling tinggi kok 4,7 miliar dol/ar kenapa nggak mau contoh?” kata Ahok.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Sederhana sebetulnya kalau mau tangkap orang main saya bilang. Makanya saya bilang saya lapor ke jaksa saya punya rapat saya kasih pada jaksa silakan Bapak periksa semua notulensi rapat tinggal ditanya kenapa tidak ikuti saran dari Dekom. Itu jauh lebih penting buat saya,” imbuh Ahok.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Ahok mengaku akhirnya memahami sistem tata kelola BUMN termasuk pencopotan direktur berjalan seperti itu. Ahok juga menyebut mendiang Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia ke-10 Kuntoro Mangkusubroto menyarankan dirinya mundur karena keterbatasan kewenangan Komut.

“Sebetulnya awal tahun kalau saya mau ngomong almarhum Pak Kuntoro Mangkusubroto, dia teman baik bapak saya dia sudah nasihatin saya dia datang ke Pertamina sama Pak Eri. ‘Basuki kamu percaya sama saya, nggak ada guna di sini mendingan berhenti. Makanya saya berhenti dari komut di PLN’. katanya, karena semua ada di Menteri BUMN.

Ahok memilih bertahan untuk mencoba memperbaiki Pertamina terutama dalam hal optimalisasi biaya. Dia mengatakan mendiang Kuntoro mempersilakan keinginannya tersebut.

“Tapi saya bilang, ‘Pak saya mau coba minimal saya mau perbaiki dari dalam sampai bisa berhasil membangun cost optimization’. Beliau bilang ‘ya silakan coba’,” ujar Ahok.

Hingga akhirnya, Ahok memutuskan berhenti karena merasa telah mencapai batas tertinggi yang bisa dilakukan dalam sistem tersebut. Ahok juga mengaku mundur dari Komut karena alasan politik yakni tak sejalan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Nah sampai beliau meninggal kemudian ya saya sudah coba sudah mentok di sini sudah capai harga tertinggi saya berhenti, karena nggak ada lagi orang yang boleh melanggar peraturan yang saya bikin. Kalau mau diperiksa bisa untung paling tinggi kok 4,7 miliar dol/ar kenapa nggak mau contoh?” kata Ahok.

“Sederhana sebetulnya kalau mau tangkap orang main saya bilang. Makanya saya bilang saya lapor ke jaksa saya punya rapat saya kasih pada jaksa silakan Bapak periksa semua notulensi rapat tinggal ditanya kenapa tidak ikuti saran dari Dekom. Itu jauh lebih penting buat saya,” imbuh Ahok.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.