Cheryl Anak Surya Darmadi Masuk DPO di Kasus Pencucian Uang

Posted on

Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Cheryl merupakan anak dari pengusaha Surya Darmadi.

“Sudah (masuk daftar DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Cheryl sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group pada 31 Desember 2024 lalu. Cheryl juga telah tiga kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun panggilan itu tak pernah diindahkan oleh Cheryl.

“Sejak minggu kemarin (ditetapkam sebagai DPO. Yangbersangkutan tidak pernah hadir (panggilan penyidik),” terang Anang.

Penetapan DPO itu juga diunggah pada akun instagram resmi Kejagung. Dalam unggahan itu, Kejagung menyatakan Cheryl memiliki sejumlah alamat, salah satunya di Singapura.

Perihal itu juga pernah disampaikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Febrie mengatakan Cheryl sudah lama tak kembali ke Indonesia.

“Wah, sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ucap Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Febrie mengatakan pihaknya sedang menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Kejagung juga menelusuri lebih lanjut transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.

“Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu,” ujarnya.

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua pihak korporasi sebagai tersangka. Kejagung menemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.

“Yang kedua, ada dua korporasi yang kita majukan kembali, yaitu korporasi PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. Nah, ini tambahan korporasi, yang lain juga sudah proses sidang, jadi ini tambahan. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU,” terang Febrie.

Kejagung terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kejagung juga berupaya mengembalikan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.