Daftar 8 Rancangan Undang-Undang Prioritas 2025 dan RPP yang Akan Diajukan

Posted on

, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan ada 8 rancangan undang-undang yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Selain itu, akan ada 3 rancangan peraturan pemerintah (RPP).

“Pada 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk Program Legislasi Nasional, yang harus segera diselesaikan,” kata Supratman saat menyampaikan pencapaian Kemenkum triwulan pertama, di kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Supratman mengungkapkan salah satu RUU yang akan diajukan adalah tentang narkotika dan psikotropika. Ia menyebut perubahan aturan ini telah dibahas antarkementerian.

“UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan. Untuk memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahatan di bidang narkotika,” jelas dia.

Supratman memerinci ada pula 3 RPP yang merupakan pelaksanaan dari UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masuk Prolegnas untuk diselesaikan. Dia telah menunjuk tim untuk mengurus hal tersebut.

“Timnya saya sudah meminta kepada Bapak Wamen (Eddy Hiariej) untuk memimpin langsung, menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun dan juga beberapa undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.1/2023,” sebutnya.

Berikut daftar 8 RUU yang akan masuk Prolegnas:

• RUU Narkotika dan Psikotropika
• RUU Hukum Acara Perdata
• RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
• RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
• RUU Jaminan Benda Bergerak
• RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
• RUU Pelaksanaan Pidana Mati
• RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda

Simak juga Video: DPR Sahkan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *