didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.
Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
“Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, melalui Surya Darmadi selaku pemilik manfaat, telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Dalam pertemuan itu, Surya meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Bupati Indragiri Hulu.
Permintaan persetujuan itu untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit padahal diketahui lahan yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan. Meskipun tidak memiliki izin prinsip, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu.
Jaksa mengatakan empat perusahaan juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu. Jaksa mengatakan izin tetap diberikan meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan,” tutur jaksa.
Meskipun diberikan izin usaha perkebunan, jaksa mengatakan PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Akibatnya, kata jaksa, negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.
Jaksa mengatakan PT Banyu Bening Utama, tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P), telah melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit. PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani juga diduga secara tanpa hak melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan serta perubahan fungsi hutan.
Jaksa mengatakan lima perusahaan itu juga tidak mengikutsertakan masyarakat petani perkebunan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002. Lima perusahaan itu juga disebut tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/02/2007, sehingga menimbulkan gejolak atau konflik sosial dalam masyarakat.
Jaksa mengatakan PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, serta PT Panca Agro Lestari telah memberikan uang untuk tujuan pengurusan perizinan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaksa menuturkan uang diberikan ke Amedtribja Praja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak dua kali.
Pertama, sebesar Rp 20 juta atau Rp 25 juta dalam bentuk mata uang rupiah untuk pengurusan penerbitan IUP atas nama PT Banyu Bening Utama. Kedua, sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dalam bentuk mata uang rupiah untuk kepentingan surat rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi teknis kesesuaian lahan untuk PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, serta PT Palma Satu.
Uang turut diberikan ke Manap Tambunan selaku Kasubdin Program pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu untuk kegiatan survei berupa uang sebesar Rp 75 juta sampai Rp 100 juta dari PT Pala Satu, uang sebesar Rp 33 juta hingga Rp 43 juta dari PT Seberida Subur, serta uang sebesar Rp 35 juta sampai Rp 45 juta dari PT Banyu Bening Utama.
Secara keseluruhan, jaksa mengatakan perbuatan korupsi PT Duta Palma Group telah memperkaya PT Palma Satu sebesar Rp1,4 triliun dan 3,29 juta dolar AS, PT Seberida Subur Rp733,92 miliar dan 116.553 dolar AS, serta PT Banyu Bening Utama Rp1,65 triliun dan 429.624 dolar AS, memperkaya PT Panca Agro Lestari Rp 877,74 miliar dan 1,58 juta dolar AS serta PT Kencana Amal Tani Rp2,47 triliun dan 2,47 juta dolar AS.
Simak juga Video: Kejagung Titipkan Barang Sitaan Korupsi Duta Palma ke Kementerian BUMN