KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ade merupakan Bupati ‘termuda’ Bekasi kedua yang jadi tersangka korupsi.
Sebelum Ade, ada Neneng Hasanah Yasin yang saat menjabat sebagai Bupati Bekasi juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 terkait kasus izin proyek Meikarta. Neneng saat itu tercatat merupakan Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi.
Dilihat dari situs resmi Pemkab Bekasi, Minggu (21/12/2025), Neneng yang merupakan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Bekasi dilantik saat berusia 31 tahun 10 bulan. Dia saat itu merupakan sosok termuda yang menjabat Bupati Bekasi.
Neneng telah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Neneng sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali tetapi ditolak. Kini, Neneng telah bebas.
Pada Februari 2025, rekor Neneng sebagai Bupati Bekasi termuda dipecahkan oleh Ade Kuswara. Dia dilantik sebagai Bupati Bekasi saat berusia 31 tahun 6 bulan.
Kini, Ade juga ‘mengikuti’ jejak Neneng sebagai tersangka KPK. Ade terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12).
Ade diumumkan sebagai tersangka suap proyek oleh KPK pada Sabtu (20/12). Dalam kasus ini, Ade diduga menghubungi pihak kontraktor untuk meminta uang ‘ijon’ proyek setelah dia resmi dilantik sebagai bupati. Ade diduga menerima uang ijon senilai Rp 9,5 miliar dalam kasus ini.
“Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 sampai dengan 2029, saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yakni HM Kunang yang merupakan ayahnya dan Sarjan selaku pihak swasta. Para tersangka telah ditahan.
“Atas perbuatan saudara ADK (Ade Kuswara) terhadap pihak penerima HMK (HM Kunang) selalu pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13,” katanya.
“Saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tindak pidana korupsi,” tutur dia.
Lihat juga Video: Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada
Ade diumumkan sebagai tersangka suap proyek oleh KPK pada Sabtu (20/12). Dalam kasus ini, Ade diduga menghubungi pihak kontraktor untuk meminta uang ‘ijon’ proyek setelah dia resmi dilantik sebagai bupati. Ade diduga menerima uang ijon senilai Rp 9,5 miliar dalam kasus ini.
“Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 sampai dengan 2029, saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yakni HM Kunang yang merupakan ayahnya dan Sarjan selaku pihak swasta. Para tersangka telah ditahan.
“Atas perbuatan saudara ADK (Ade Kuswara) terhadap pihak penerima HMK (HM Kunang) selalu pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13,” katanya.
“Saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tindak pidana korupsi,” tutur dia.
Lihat juga Video: Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada







