Deddy Sitorus Tak Paham IKN Jadi Ibu Kota Politik: Tunggu Teknis Pemerintah

Posted on

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengaku tak paham Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dijadikan ibu kota politik Indonesia pada 2028. Deddy mengatakan pihaknya masih mencari penjelasan kepada pemerintah.

“Kita lihat keseluruhan kan ibu kota politik artinya ibu kota aktivitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Apakah itu sama dengan ibu kota negara saya juga nggak ngerti. Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar,” kata Deddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Deddy tak mau berasumsi terkait maksud ibu kota politik tersebut, apakah partai-partai nantinya akan berkantor di sana. Komisi II DPR menyebut akan menunggu penjelasan teknis dari pemerintah.

“Saya nggak bisa berasumsi apakah itu maksudnya ya, kita tunggu lebih teknis dari pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memastikan kelanjutan megaproyek IKN. IKN akan dijadikan ibu kota politik Indonesia pada 2028.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan per 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9).

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi ibu kota politik. Qodari mengatakan adanya ibu kota politik bukan berarti akan ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau yang lain. Ia menekankan pada intinya ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat pemerintahan.

“Oke, jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik, lalu ada ibu kota ekonomi kan, begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” kata Qodari kepada wartawan di kantornya, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan pusat pemerintahan tidak akan berjalan jika hanya ada eksekutif di IKN. Ia mengatakan 2028 menjadi target Presiden Prabowo melengkapi tiga unsur kekuasaan negara di IKN.

“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah, ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujarnya.

“Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tak ada perubahan tujuan awal pembangunan IKN meskipun Presiden Prabowo Subianto menandatangani perpres IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Prasetyo mengatakan IKN tetap akan menjadi ibu kota negara.

“Nggak ada, nggak ada (perubahan tujuan),” kata Prasetyo Hadi setelah bertemu dengan Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Prasetyo menegaskan IKN tetap akan menjadi ibu kota negara. Menurutnya, penerbitan perpres itu untuk menegaskan bahwa yang akan berpindah ke IKN bukan hanya eksekutif.

“Tetap ibu kota negara,” katanya.

“Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” sambung dia.

IKN Bakal Jadi Pusat Pemerintahan

3 Unsur Kekuasaan di IKN

Status IKN Tidak Berubah

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan per 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9).

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi ibu kota politik. Qodari mengatakan adanya ibu kota politik bukan berarti akan ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau yang lain. Ia menekankan pada intinya ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat pemerintahan.

“Oke, jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik, lalu ada ibu kota ekonomi kan, begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” kata Qodari kepada wartawan di kantornya, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” lanjutnya.

IKN Bakal Jadi Pusat Pemerintahan

Ia mengatakan pusat pemerintahan tidak akan berjalan jika hanya ada eksekutif di IKN. Ia mengatakan 2028 menjadi target Presiden Prabowo melengkapi tiga unsur kekuasaan negara di IKN.

“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah, ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujarnya.

“Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tak ada perubahan tujuan awal pembangunan IKN meskipun Presiden Prabowo Subianto menandatangani perpres IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Prasetyo mengatakan IKN tetap akan menjadi ibu kota negara.

“Nggak ada, nggak ada (perubahan tujuan),” kata Prasetyo Hadi setelah bertemu dengan Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Prasetyo menegaskan IKN tetap akan menjadi ibu kota negara. Menurutnya, penerbitan perpres itu untuk menegaskan bahwa yang akan berpindah ke IKN bukan hanya eksekutif.

“Tetap ibu kota negara,” katanya.

“Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” sambung dia.

3 Unsur Kekuasaan di IKN

Status IKN Tidak Berubah