Aktivis ditangkap di London, Inggris. Penangkapan itu dilakukan usai Greta bersama sejumlah orang menggelar demonstrasi di London terkait pemberian dukungan kepada tahanan Palestina yang sedang melakukan mogok makan.
“Greta Thunberg ditangkap berdasarkan Undang-Undang Terorisme di demonstrasi penguncian tahanan untuk Palestina,” kata Prisoners for Palestine dalam sebuah pernyataan dilansir AFP, Selasa (23/12/2025).
Kepolisian Kota London mengatakan telah menangkap tiga orang karena dicurigai melakukan perusakan di sebuah gedung kawasan keuangan London. Penangkapan itu terjadi setelah palu dan cat merah digunakan untuk merusak gedung di lokasi.
Di demo tersebut, Greta dijelaskan memegang papan bertuliskan ‘Saya mendukung tahanan Aksi Palestina. Saya menentang genosida’.
“Seorang pria dan seorang wanita telah ditangkap karena dicurigai melakukan perusakan. Mereka menempelkan diri di dekat lokasi kejadian dan petugas khusus sedang berupaya membebaskan mereka dan membawa mereka ke tahanan polisi,” demikian pernyataan tersebut.
“Beberapa saat kemudian, seorang wanita berusia 22 tahun juga datang ke tempat kejadian. Ia telah ditangkap karena menampilkan sebuah barang yang mendukung organisasi terlarang (Palestine Action) yang bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Terorisme 2000,” tambah pernyataan itu.
Pemerintah Inggris diketahui melarang Palestine Action pada bulan Juli setelah para aktivis membobol pangkalan angkatan udara dan menyebabkan kerusakan senilai sekitar USD 9,3 juta. Beberapa dari delapan tahanan yang melakukan mogok makan telah didakwa atas insiden tersebut.
Kelompok tersebut, yang berusia antara 20 dan 31 tahun, menghadapi persidangan terkait dengan pembobolan atau perusakan kriminal oleh Palestine Action.
Mereka melakukan mogok makan untuk memprotes perlakuan yang mereka terima dan menuntut pembebasan mereka dengan jaminan. Dua dari para pengunjuk rasa memulai mogok makan mereka pada awal November dan yang lain bergabung pada minggu-minggu berikutnya.
Larangan pemerintah Inggris terhadap Palestine Action menjadikan keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok tersebut sebagai pelanggaran pidana serius yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara. Kebijakan itu mengakibatkan setidaknya 2.300 penangkapan demonstran.
Menurut Kepolisian Metropolitan London pada akhir November, sejauh ini 254 dari lebih dari 2.000 orang yang ditangkap telah didakwa dengan pelanggaran yang lebih ringan dengan hukuman hingga enam bulan penjara.
