Direktorat Narkoba Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu Dekat Pintu Tol Brandan

Posted on

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) pembawa 2 karung sabu di dekat Pintu Tol Brandan, Kabupaten Langkat. Kedua tersangka ini juga diketahui menyembunyikan sabu di kampung nelayan.

“Dari hasil pengembangan, mereka ini juga menyembunyikan 2 kilogram sabu di kampung nelayan di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Jean Calvijn mengatakan kedua tersangka HA (41) dan RN (41) berprofesi sebagai nelayan. Mereka menyembunyikan sabu tersebut di sebuah gudang di kawasan kampung nelayan.

“Jadi sabunya ini mereka simpan di dalam kontainer besar yang biasa dipakai buat menyimpan ikan beku, ditaruh di dalam gudang,” katanya.

yang disita dari kedua tersangka. Sabu tersebut dibawa oleh tersangka HA dari perairan di perbatasan Malaysia.

“Sabu tersebut diperoleh dari perbatasan perairan Malaysia yang dijemput tersangka HA dan DPO atas nama BJ atas perintah DPO inisial Gus,” katanya.

Kedua tersangka dijanjikan mendapatkan upah hingga ratusan juta apabila operasi mereka selesai. Namun, keduanya baru menerima Rp 5 juta sebagai uang operasional.

Sebelum lokasi penyimpanan sabu di kampung nelayan digeledah, keduanya disergap polisi di depan Pintu Tol Brandan, Kabupaten Langkat, pada Selasa (27/5). Kedua tersangka disergap saat (bektor).

Polisi melakukan penggeledahan terhadap karung yang mereka bawa itu. Dan setelah diperiksa, ternyata karung tersebut berisi sabu.

Karung pertama berisi 8 kilogram sabu dan karung kedua berisi 20 kilogram sabu yang sama-sama dikemas dalam kemasan teh China ‘Freeso Dried Durian’.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku menyimpan sabu lainnya di Perumahan Nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat atau TKP 2. Di kampung nelayan inilah kemudian polisi menemukan 2 kilogram sabu lainnya.

Ditangkap di Dekat Tol