Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan , Tangerang. Sabu seberat 10 kilogram disita pihak kepolisian.
Dari video yang diterima infocom, terlihat mulanya pelaku meringkus pria S yang diketahui sebagai pengedar di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Didapati barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan fan menuju ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang. Polisi lalu meminta pria S menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Pria S mengambil kresek hitam besar yang diletakkan di samping tempat tidur. Saat dibuka, kresek hitam tersebut berisikan sabu dengan berat total 8 kilogram.
“Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Pengedar Ditangkap-Pengendali Diburu
Polisi saat ini sudah berhasil menangkap pria S terkait peredaran narkotika di kawasan PIK 2, Tangerang. Pria S yang berperan sebagai kurir atau pengedar.
“Kami telah mengamankan satu tersangka pengedar berinisial S dengan barang bukti sekitar 10 kg sabu,” ujar Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4).
Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’. Dia diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.
“Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang,” ujarnya.