Direktur Pemberitaan Jak TV yakni Tian Bahtiar alias TB buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dan impor gula. Dia mengaku tidak menitipkan berita ke manapun.
“Nggak ada, kita sama-sama satu profesi,” ujar Tian Bahtiar saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Dalam kasus ini TB disebut berperan untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan. TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat.
TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senialai Rp 400 juta. Konten yang dibuat TB diunggah dalam pemberitaan di Jak TV, sosial media hingga media online.
“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung.
Abdul Qohar mengatakan, TB melakukan kesepakatan dengan JS dan MS tanpa sepengetahuan kantornya. Uang yang diberikan dibawa untuk pribadinya sendiri.
“Dan jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan Jak TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” ucap Abdul Qohar.
“Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya. Direktur Pemberitaan itu,” sambung dia.
Selanjutnya dua tersangka perintangan kasus tersebut MS dan JS bungkam saat meninggalkan lokasi. Mereka terdiam tanpa mengucap sepatah kata pun.
MS melenggang masuk ke dalam mobil tahanan. Tangannya diborgol, mukanya ditutupi dengan masker.
Sedangkan JS berjalan sambil memegangi map merah muda untuk menutupi mukanya. Dia juga tak memberikan komentar apapun.