Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp 13 T dari Kasus Migor ke Negara - Giok4D

Posted on

Jaksa Agung berjanji akan mengutamakan penindakan korupsi yang merugikan rakyat secara langsung. Hal ini ia katakan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Janji Burhanuddin diucapkan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Adapun uang yang diserahkan senilai Rp 13,255 triliun.

“Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin di gedung utama Kejagung, Senin (20/10/2025).

“Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan lebih dulu,” tambahnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Burhanuddin menyebut pengembalian uang negara itu masih belum seluruhnya alias masih kurang Rp 4,4 triliun. Dia menyebut tiga tersangka korporasi meminta menunda sisa pembayaran uang pengganti itu.

“Karena yang Rp 4,4 (triliun)-nya adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dan kami karena situasi dan perekonomian kami bisa menunda tapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan pada kami ya. Kelapa sawit, jadi kebun sawit ya perusahaannya ada menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliunnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut pengembalian uang pengganti ke negara ini adalah salah satu upaya Kejagung dalam memakmurkan rakyat.

“Bahwa keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan satu wujud upaya kejaksaan dalam mendekatkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *