Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan sistem pada Jumat 18 April 2025. Hal ini berkaitan hari tersebut merupakan hari libur nasional.
“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” terang dalam akun Instagram seperti dilihat, Senin (14/4/2025).
Dalam keterangan tersebut dijelaskan peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski begitu, pihak Dishub Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada.
“Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!” tutup keterangan.