Ditanya Hakim Sumber Dana Untuk Bayar Sekjen-Ketum Parpol, Ini Kata Hasto

Posted on

Majelis hakim mendalami sumber dana untuk membiayai kebutuhan partai politik (parpol) kepada Sekjen PDIP . Hakim penasaran bagaimana partai membayar Sekretaris Jenderal (Sekjen) hingga Ketua Umum (Ketum).

Pertanyaan itu disampaikan majelis hakim saat Hasto diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

“Dana operasi non partai, itu sumbernya dari mana ya? Untuk katakanlah kesekretariatan, kemudian bayar listrik, bayar karyawan, security, termasuk bayar Sekjen atau bayar Ketua Umum katakanlah. Dari mana dananya itu?” tanya hakim.

Hasto mengatakan ada lima sumber dana yang dimiliki partai untuk membayar Sekjen, Ketum hingga kebutuhan partai lainnya seperti kesekretariatan. Lima sumber dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), iuran wajib, dari kepala daerah, dana gotong royong dan bantuan yang tidak mengikat dari simpatisan.

“Yang pertama dana adalah berasal dari APBN, itu diputuskan secara resmi dengan basis perhitungan perolehan suara, 1.000 per suara. Kemudian, yang kedua dari iuran anggota-anggota legislatif ini bersifat wajib, iuran wajib dari pemotongan gaji secara otomatis. Itu kemudian dari para kepala daerah dan di luar itu ada juga dana gotong royong, yang kami sebut. Jadi misalnya saya ini per bulan secara otomatis dari rekening saya dipotong untuk dana gotong royong tersebut, di luar itu ada juga bantuan-bantuan yang tidak mengikat dari para simpatisan yang mendukung perjuangan dari PDI Perjuangan. Jadi ada lima sumber, Yang Mulia,” ujar Hasto.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *