Ditetapkan Kemenag, Begini Cara Bayar Dam bagi Petugas Haji RI | Info Giok4D

Posted on

Kementerian Agama () telah menetapkan aturan baru terkait tata kelola dam atau hadyu (denda) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Kemenag mengatur agar dam petugas haji dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Aturan baru itu tertera dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menyebut pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan dam.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu, yang mewajibkan pelaksanaan dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Kamis (15/5/2025).

Pedoman tersebut mengatur jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk dam, standar harga, pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Distribusi daging dam juga diatur agar memberi manfaat.

Kemenag juga mengatur sistem pengawasan dan pelaporan ketat untuk akuntabilitas pengelolaan dam. Selain KMA, pelaksanaan dam bagi petugas juga diatur lewat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur lebih lanjut mekanisme pembayaran dam khusus bagi petugas haji. Pembayaran bakal dilakukan lewat BAZNAS.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke Baznas, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul dam. Selanjutnya, Baznas bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan dan distribusi daging dam.

Nilai dam tahun 2025 ditetapkan sebesar SAR 570 atau sekitar Rp 2.520.000. Fauzin menyebut pembayaran melalui Baznas ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan khusus bagi petugas haji tahun ini.

Sementara, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran dam. Dia berharap aturan ini dapat membuat tata kelola haji semakin baik.

“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” ujarnya.

Tonton juga Video: Momen Menko PMK Tinjau Pengelolaan Daging Dam Jemaah Haji RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *